Polisi bertindak cepat dengan menangkap pelaku berinisial AHS alias Jabrik (30) warga RT 01 RW 01 Desa Karangturi Kecamatan Lasem.
Berdasar informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku meminta uang kepada seorang korban M Labib Mustofa (15) sebesar Rp10 ribu. Korban menolaknya.
Tak dinyana, pelaku kemudian menyerang korban dengan golok. Korban yang masih remaja tak bisa mengelak. Sabetan benda tajam berhasil mengoyak tangan dan kepala korban.
Korban selanjutnya melapor ke Mapolsek Lasem untuk meminta pertolongan.
Begitu mendapat laporan dari korban, anggota polsek Lasem langsung mendatàngi tempat kejadian perkara. Ternyata di lokasi, jumlah korban sudah bertambah dua orang lagi.
Masing-masing bernama Mardi (22) warga RT 04 RW 02 Desa Trenggulunan Kec Pancur dan Rendi Widiyanto (20) warga RT 03 RW 03 Kec Lasem.
Polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke mapolsek. Sedangkan ketiga korban yang mengalami luka dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan.
Saat ini kasus penganiayaan tersebut masih ditangani kepolisian sektor Lasem. (AM)