Suasana mediasi |
Hal itu dikatakan Asisten I Sekda Rembang, Subakti usai menggelar mediasi antara warga dan penghayat, Rabu (11/11).
“Pemkab perlu lebih dulu berkoordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah terkait relokasi. Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Pemkab Rembang wajib memfasilitasi pencarian lokasi baru ketika terjadi penolakan,” terangnya.
Relokasi merupakan salah satu kesepakatan bersama antara warga Desa Plawangan dengan Sutrisno, tokoh penghayat Sapto Darmo sekaligus pemilik bangunan yang akan difungsikan sebagai sanggar peribadatan, yang dirusak warga pada Selasa (10/11).
Mediasi yang diprakarsai Pemkab ini dihadiri oleh Kapolres Rembang AKBP Winarto dan Dandim 0720 Rembang Letkol Infanteri Wawan Indaryanto.
Kapolres Rembang AKBP Winarto meminta kepada warga dan penghayat Sapto Darmo untuk menahan diri agar terjaga situasi yang kondusif.
“Kami harap semua bisa menahan diri dan warga pun tidak bertindak seenaknya karena persoalan ini sudah ditangani,” tegasnya.
Sebelumnya massa nekat merusak bangunan yang akan dijadikan sanggar peribadatan bagi penghayat Sapto Darmo di Desa Plawangan Kecamatan Kragan, Selasa.
Massa nekat karena merasa jengkel dengan sikap pemilik yang masih saja meneruskan pembangunan padahal sudah ada kesepakatan agar dihentikan. Apalagi bangunan tersebut belum dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah dilakukan mediasi, semua sepakat kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga kondusifitas. (AM)