![]() |
H-5, truk non sembako mulai diparkir |
REMBANG, RC – Truk barang non sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas dilarang melintas Jalur Pantura sejak H-5 lebaran hingga H+3 lebaran.
Pelarangan itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan jalan raya agar nyaman digunakan oleh pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Rembang, Suyono mengatakan, pihaknya telah mensosialiasasikan pelaranagn tersebut kepada masyarakat terutama penyedia jasa angkutan barang.
“Demi kelancaran jalur mudik, semua truk harus dikandangkan baik dipangkalan maupun diparkiran yang disediakan. Hanya truk bermuatan sembako dan bahan bakar minyak atau gas yang boleh melintas,” ucapnya, Jumat (10/7).
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, petugas akan intensif melakukan pengawasan di sejumlah titik.
Suyono menambahkan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 1364/AJ.201/DRJD/2015 tentang Pembatasan Pengangkutan Barang saat Lebaran. (AM)